Ditemui dilain tempat, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Sugeng Widodo pun menyampaikan pendapatnya.
“Petugas PLN akan meghimbau secara berkala kepada pemilik bangunan yang berada terlalu dekat dengan jaringan PLN karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan pemilik bangunan ataupun masyarakat luas ,” ujar Sugeng.
Baca Juga:
PLN UP3 Indramayu Sosialisasikan Risiko Bahaya Listrik dan Cara Menjaga Jarak Aman Bangunan
Untuk itu, PLN terus menghimbau masyarakat untuk selalu peduli dan waspada.
Selain itu juga berperan aktif dalam perlindungan diri terhadap keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Himbauan keselamatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 36 tahun 2014 tentang pemberlakuan standar nasional di Indonesia, terkait Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011.
Baca Juga:
Keselamatan dan Keandalan Listrik, PLN UP3 Ingatkan Pentingnya Jarak Aman Aktivitas di Sekitar Kabel
Jika menemukan kondisi yang berpotensi dapat membahayakan kelistrikan pada konstruksi pembangunan yang terlalu dekat dengan jaringan PLN, masyarakat bisa melaporkan melalui PLN Mobile.
Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pelayanan kelistrikan dalam satu genggaman. PLN Mobile dilengkapi berbagai fitur, termasuk fitur pengaduan potensi bahaya kelistrikan.
“Laporan melalui fitur “Pengaduan” PLN Mobile akan ditindak cepat oleh petugas PLN. Petugas akan melakukan upaya lanjutan sesegera mungkin, karena fitur ini terintegrasi dengan sistem PLN dan aplikasi petugas. Mari bekerjasama dengan PLN mematuhi jarak aman bangunan dan mewujudkan keselamatan bersama,’’ jelas Sugeng.